PP Tunas: Langkah Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital

PP Tunas

Pemerintah resmi menerbitkan PP Tunas tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Berbagai komunitas dan pemerhati anak menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menjaga keamanan generasi muda di dunia maya.

Komunitas Parenting Sambut Baik PP Tunas

Siti Nur Andini, Direktur Keluarga Kita, menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mendukung regulasi ini sebagai langkah pemerintah melindungi anak di ruang digital. Tanggung jawab ini harus dibagi dengan semua pihak,” ujar Andini, Sabtu (29/3/2025).

Sebagai organisasi yang fokus pada edukasi parenting, Keluarga Kita menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak agar perlindungan digital anak dapat berjalan efektif.

Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menekankan PP Tunas harus diterapkan tegas, khususnya bagi platform digital yang melanggar.

“Platform digital yang melanggar harus diberikan sanksi, bahkan dicabut izinnya jika perlu.

Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya,” ujar Seto.

Seto juga menekankan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi platform digital lain agar lebih patuh terhadap aturan.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Baca Juga:

Poin Penting dalam PP Tunas

PP Tunas, yang diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, berisi beberapa poin utama, di antaranya:

  1. Perlindungan Data Pribadi Regulasi ini mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.
  2. Kontrol Akses Konten Platform digital wajib mengontrol akses anak terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai usia mereka.
  3. Tanggung Jawab Platform Digital Setiap platform harus menyediakan fitur yang aman dan ramah anak serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Edukasi dan Kesadaran Semua pemangku kepentingan diwajibkan berpartisipasi dalam program edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.

Dengan PP Tunas, pemerintah berharap semua pihak berperan aktif menciptakan ruang digital aman bagi anak.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa ancaman di era digital.

Rela Kerja Saat Libur Lebaran, Ini Kisah Para Perwira Pertamina Penjaga Ketahanan Energi Nasional