Perjanjian pra nikah adalah dokumen hukum yang disepakati oleh calon pasangan sebelum pernikahan berlangsung. Dokumen ini mengatur hak, kewajiban, dan pembagian aset selama pernikahan atau jika terjadi perceraian. Meski masih menjadi topik kontroversial di Indonesia, perjanjian pra nikah semakin diminati oleh pasangan modern yang ingin memastikan kejelasan hukum dalam hubungan mereka. Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam KUH Perdata dan ...