18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama HUT RI ke-80

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cuti bersama ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan tambahan ini, masyarakat memiliki waktu libur yang lebih panjang setelah perayaan HUT RI pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu.

Tujuan Penetapan Cuti Bersama

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan mempererat kebersamaan nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga,
serta mendukung perputaran ekonomi melalui sektor pariwisata dan transportasi.

“Momentum peringatan kemerdekaan ini bukan hanya untuk mengenang sejarah, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Dampak terhadap Pelayanan Publik dan Sektor Lain

Meski ditetapkan sebagai cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, keamanan, dan layanan darurat tetap akan berjalan seperti biasa. Pemerintah memastikan koordinasi yang baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Di sektor swasta, kebijakan cuti bersama akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga dipastikan akan libur pada tanggal tersebut.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan cuti bersama ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur panjang untuk berlibur, mengunjungi keluarga, atau mengikuti kegiatan peringatan kemerdekaan di berbagai daerah.
Sektor pariwisata diperkirakan akan mengalami peningkatan kunjungan selama periode ini.