7 Agustus 2025 , KAI Commuter mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Rabu (6/8) menegaskan bahwa beraktivitas di sekitar jalur rel sangat membahayakan keselamatan masyarakat
maupun perjalanankereta api itu sendiri.
Joni menyebut, imbauan ini merupakan upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.
“Selain itu juga diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran tersebut juga akan dikenakan pidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah,” kata Joni.
Menurutnya lagi, aksi seperti bermain di area rel kereta hingga vandalisme sangat membahayakan dan sama sekali tidak bisa ditoleransi. Bermain di area rel maupun bergelantungan
di rangkaian KRL merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan perkeretaapian dan berisiko fatal bagi keselamatan jiwa.
KAI Commuter terus mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, dan khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak di lingkungan
Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya
yang hanya boleh diakses oleh petugas terkait.
Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area jalur rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku
itu sendiri.
Baca Juga:
-
Gempa Dahsyat Guncang Rusia Timur, Peringatan Tsunami Meluas
-
Kebakaran Hebat Landa Taman Puring, Ratusan Kios Hangus Terbakar
-
Destiny’s Child Resmi Reuni di Konser Beyoncé, Nostalgia Pecah di Las Vegas!
Selain itu aktivitas di sekitar jalur rel, disiplin di perlintasan sebidang juga merupakan upaya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan
pengguna jalan raya,baik di perlintasan kereta api yang teregistrasi maupun yang tidak teregistrasi.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
oleh karena itu “Pada Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanankereta api,
” tegas Joni.KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga
dan anak-anak agar menjaga keselamatanperjalanan kereta api. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan KAI Commuter, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga dan lingkungan sekitar
jalur rel tetap amandan nyaman,” tutup Joni.
Salam,
Joni Martinus
VP Corporate Secretary KAI Commuter
Leave a Reply